10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa 10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah disepakati pada saat Sidang Paripurna DPR RI, Senin (20/6).

Anggota Badan Legislatif (Baleg), Rieke Diah Pitaloka, meminta dukungan kepada pimpinan DPR RI untuk mengirim surat resmi kepada pemerintah yang isinya meminta pemerintah untuk menghentikan sementara proses rekrutmen dan seleksi CPNS, terutama bagi pekerja berstatus honorer dan pegawai tidak tetap yang telah mengabdi pada negara di sektor pendidikan dan kesehatan.

Ia menuturkan, UU ASN saat ini memiliki kelemahan pokok dalam pengaturan normanya, yaitu tidak memuat ketentuan peralihan dari pengaturan yang lama ke pengaturan yang baru. Salah satu yang krusial adalah tidak adanya ketentuan tentang tenaga honorer dan pegawai tidak tetap di pemerintahan.

"Padahal mereka sudah bekerja bahkan hingga puluhan tahun tanpa kepastian status kerja dari pemerintah," tuturnya.

Menurutnya, dengan tidak adanya peraturan peralihan dalam UU ASN berakibat terjadinya kekosongan hukum. Dengan demikian, proses rekrutmen dan seleksi CPNS yang sedang berlangsung saat ini secara hukum dapat dikatakan tidak memiliki dasar dan payung hukum.

Oleh karenanya, ia meminta komitmen pemerintah untuk bersama-sama dengan DPR menyelesaikan secepat mungkin revisi atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, agar ke depan seluruh proses rekrutmen dan seleksi CPNS khususnya yang berstatus honorer dan pekerja tidak tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berkeadilan.

"Saya meyakini bahwa pemerintah, khususnya Menpan RB sangat memahami bahwa suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh dirinya sebagai Menteri harus memiliki dasar hukum, bukan karena subyektifitas atau masukan berbagai pihak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Berita ini bersumber dari Jitunews.
9 Jawaban SEO Android Artikel Info Honorer

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

0 Response to "10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara "

Post a Comment

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...