Minimal Gaji Guru Honorer Kota Magelang Bakal Sesuai UMK

Minimal Gaji Guru Honorer Kota Magelang Bakal Sesuai UMK
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa kebijakan standarisasi upah minimum kota (UMK) bagi tenaga honorer kependidikan di Kota Magelang bakal segera dibahas dengan DPRD dalam Rancangan APBD tahun 2017. Ada syarat untuk mendapatkannya, yakni harus memenuhi jam mengajar sepekan 24 jam.

“Sudah tersemat dalam draft Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebelumnya harus memenuhi jam mengajar sepekan 24 jam untuk guru mata pelajaran (mapel) tingkat SMP dan SD jadi guru kelas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Magelang, Jarwadi di kantornya, Senin (11/7).

Dia menuturkan, jumlah PTT dan GTT bidang pendidikan dasar (SD dan SMP) di Kota Magelang saat ini tercatat sekitar 200 orang. Standarisasi gaji sesuai UMK ini tidak membedakan segi senioritas honorer.

“Kalau sudah memenuhi syarat jam dan jabatan jadi guru kelas, bisa diberikan sesuai UMK. Mudah-mudahan, tahun 2017 sudah bisa direalisasikan. Sekarang masih menunggu bahasan dengan DPRD,” katanya.

Dijelaskannya, sifat dari APBD untuk para tenaga honorer guru ini hanya sebagai pembantu bantuan operasional sekolah (BOS). Saat ini, rata-rata PTT dan GTT hanya mendapat gaji dari BOS dan besarannya jauh di bawah standar UMK Kota Magelang tahun 2016 sebesar Rp 1.341.000.

“Rata-rata digaji hanya Rp 300-Rp 400 ribu per bulan. Padahal tidak sedikit mereka yang mengajar 24 jam per minggu. Ada juga yang menjadi guru kelas di tingkat SD,” ungkapnya.

Berita ini bersumber dari Suara Merdeka.
9 Jawaban SEO Android Artikel Info Honorer

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

0 Response to "Minimal Gaji Guru Honorer Kota Magelang Bakal Sesuai UMK"

Post a Comment

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...